rss_feed

Kampung Tanjung Rejo

Jl. Raya Provinsi No.100, RT.001, RW.001, Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung
Kode Pos 34764

085378596587 mail_outline kampung.tanjungrejo@gmail.com

Hari Libur Nasional
Wafat Isa Almasih
  • I KETUT SAME, S.KM

    Kepala Kampung

    Tidak Ada di Kantor
  • EKO RUDIANTO, S.Pd

    Sekretaris Kampung

    Tidak Ada di Kantor
  • SUHENDRI, S.Pd

    Kaur Perencanaan

    Lupa Melapor Keluar
  • ANGGA PANGKUWINATA, S.Pd

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • DONIS FARIZAL

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • MADE SUTARNE

    Kasi Pemerintahan

    Lupa Melapor Keluar
  • SOBIRIN

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • YENCE ANDALAS

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • RAHMAT MISMANTO, S.H.I.

    Kepala Dusun 1

    Tidak Ada di Kantor
  • SUMARTONO

    Kepala Dusun 2

    Lupa Melapor Keluar
  • WAYAN ADI SANJAYA, S.E

    Kepala Dusun 3

    Tidak Ada di Kantor
  • WAYAN SUKANDRE, S.Pd

    Kepala Dusun 4

    Tidak Ada di Kantor
  • BAJURI

    Kepala Dusun 5

    Tidak Ada di Kantor
  • SARJONO

    Kepala Dusun 6

    Tidak Ada di Kantor
  • AFIFULLAH, S.E

    Operator Kampung

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Pemerintah Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung ----- Selalu Gunakan Masker Saat Keluar Rumah Dan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan -----
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
3 Orang
Pindah
0 Orang

1

Hari Ini

6

Kemarin

7

Minggu Ini

44

Bulan Ini

54

Bulan Lalu

163

Tahun Ini

566

Tahun Lalu

1,920

Total
fingerprint
SOP PPID

17 Mar 2021 18:49:30 151 Kali

Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

  1. Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID yang ada pada counter pelayanan di Kantor Kampung kemudian mengisi formulir permintaan informasi atau bisa di download formulir disini kemudian diisi data anda dengan benar dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  4. Petugas Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
  6. Membukukan dan mencatat

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasimemenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang  diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau  data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan  informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.

 

BIAYA/TARIF :

"Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar Kantor Kampung Tanjung Rejo atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi."

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Kampung

reorder Peta Kampung

account_circle Pemerintah Kampung

share Sinergi Program

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

assessment Statistik

message Komentar Terkini

  • person Gian siregar

    date_range 12 September 2021 05:03:08

    Saya ingin vaksin pertama [...]
  • person Supiani

    date_range 31 Agustus 2021 10:03:51

    Daftar vaksin [...]
  • person Supiani

    date_range 31 Agustus 2021 09:53:33

    Daftar vaksin [...]
  • person EDISON STEVANUS HABEAHAN

    date_range 27 Agustus 2021 10:14:02

    Saya mau ikut vaksin [...]
  • person Supiani

    date_range 27 Agustus 2021 10:09:12

    Daftar vaksin [...]
  • person Hendri

    date_range 01 Juli 2021 07:14:15

    Semoga..bisa membawa bumdes..ke era digitalisasi.aaminn7 [...]
  • person Bening

    date_range 08 Juni 2021 15:05:31

    Sekarang perangkat kampung menjadi profesi yang bisa [...]
  • person Putu Darsane

    date_range 07 Juni 2021 17:26:38

    Semoga dengan Tes CAT bisa menghasilkan aparatur yang [...]
  • person Kaper tr

    date_range 06 Februari 2021 04:22:03

    Semoga tambh maju.dan akuntable [...]
  • person Dendi

    date_range 05 Februari 2021 19:56:12

    Semoga Kepala Dusun 4 yang baru dapat melaksanakan [...]

contacts Media Sosial

Alamat : Jl. Raya Provinsi No.100, RT.001, RW.001, Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
Kampung : Tanjung Rejo
Kecamatan : Negeri Agung
Kabupaten : Way Kanan
Kodepos : 34764
Telepon :
No. HP : 085378596587
Email : kampung.tanjungrejo@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 90
Kemarin : 154
Total Pengunjung : 187.700
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 44.197.113.64
Browser : Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel