rss_feed

Kampung Tanjung Rejo

Jl. Raya Provinsi No.100, RT.001, RW.001, Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung
Kode Pos 34764

085378596587 mail_outline kampung.tanjungrejo@gmail.com

Hari Libur Nasional
Kenaikan Isa Al Masih
  • I KETUT SAME, S.KM

    Kepala Kampung

    Tidak Ada di Kantor
  • EKO RUDIANTO, S.Pd

    Sekretaris Kampung

    Tidak Ada di Kantor
  • SUHENDRI, S.Pd

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • DONIS FARIZAL

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • MADE SUTARNE

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • SOBIRIN

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • YENCE ANDALAS

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • RAHMAT MISMANTO, S.H.I.

    Kepala Dusun 1

    Tidak Ada di Kantor
  • SUMARTONO

    Kepala Dusun 2

    Tidak Ada di Kantor
  • WAYAN ADI SANJAYA, S.E

    Kepala Dusun 3

    Tidak Ada di Kantor
  • WAYAN SUKANDRE, S.Pd

    Kepala Dusun 4

    Tidak Ada di Kantor
  • BAJURI

    Kepala Dusun 5

    Tidak Ada di Kantor
  • SARJONO

    Kepala Dusun 6

    Tidak Ada di Kantor
  • AFIFULLAH, S.E

    Operator Kampung

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Pemerintah Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung ----- Selalu Gunakan Masker Saat Keluar Rumah Dan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan -----
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
1 Orang

0

Hari Ini

3

Kemarin

6

Minggu Ini

3

Bulan Ini

40

Bulan Lalu

224

Tahun Ini

566

Tahun Lalu

1,981

Total
fingerprint
Badan Permusyawaratan Kampung (BPK)

02 Jan 2017 16:02:36 40 Kali

Badan Permusyawaratan Kampung “BPK” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPK dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya kampung, BPK merupakan lembaga baru di kampung pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPK ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan.

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG (BPK)

KAMPUNG TANJUNG REJO KECAMATAN NEGERI AGUNG KABUPATEN WAY KANAN

NO NAMA JABATAN ALAMAT
 1.  DEDI MANSURSYAH  KETUA BPD  DUSUN SIDOMULYO
2.  SATARIYO  WAKIL KETUA  DUSUN SIDODADI
3.  Drs. AS'ARI  SEKRETARIS  DUSUN SIDOMULYO
4.  NUR SALAM  ANGGOTA  DUSUN MARGOREJO
5.  AGUS SAKTIYASE  ANGGOTA  DUSUN JATIMULYO
6.  SUMARTONO  ANGGOTA  DUSUN SIDODADI
7.  SAMANIATUN  ANGGOTA  DUSUN SIDODADI
8.  KIYAT MURYONO  ANGGOTA  DUSUN WONODADI
9.  M. NOR IKSAN SABARI  ANGGOTA  DUSUN SIDORUKUN

Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang BPD

BPK berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kampung.

BPK berfungsi menetapkan Peraturan Kampung bersama Kepala Kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPK mempunyai wewenang :

  1. Membahas rancangan Peraturan Kampung bersama Kepala Kampung;
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Kampung dan Peraturan Kepala Kampung;
  3. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Kampung dalam pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan dan kekayaan Kampung;
  4. Membahas, menyetujui dan menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung;
  5. Memberitahukan kepada Kepala Kampung mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Kampung secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
  6. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kampung;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Kampung;
  8. Bersama Kepala Kampung membentuk panitia pemilihan Perangkat Kampung;
  9. Memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Kampung;
  10. Memberikan persetujuan penunjukan seorang pejabat dari Perangkat Kampung oleh Kepala Kampung dalam hal terdapat lowongan jabatan Perangkat Kampung;
  11. Memberikan persetujuan kerjasama antar Kampung dalam Kabupaten maupun antar desa di luar Kabupaten;
  12. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  13. Menyusun tata tertib Badan Permusyawaratan Kampung (BPK);
  14. Mengadakan perubahan Peraturan Kampung bersama Kepala Kampung;
  15. Memberikan persetujuan pengalihan Sumber Pendapatan Kampung yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kampung kepada pihak lain;
  16. Memberikan persetujuan pengelolaan kekayaan Kampung yang dilakukan dengan pihak lain yang saling menguntungkan;
  17. Memberikan persetujuan atas perubahan fungsi Tanah Kas Kampung untuk kepentingan desa sendiri maupun kepentingan pihak lain.

 

HAK DAN KEWAJIBAN BPD

BPK mempunyai hak :

  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Kampung mengenai permasalahan Kampung;
  2. Meminta keterangan kepada pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kampung atau warga masyarakat baik secara lesan atau tertulis dengan menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, dan obyektifitas;
  3. Menyatakan pendapat;
  4. Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban atas laporan pertanggungjawaban Kepala Kampung yang disampaikan kepada Bupati;
  5. Menerima laporan akhir masa jabatan Kepala Kampung.

Anggota BPK mempunyai hak :

  1. Mengajukan rancangan Peraturan Kampung dan atau menyetujui perubahan mengenai peraturan Kampung yang diusulkan oleh Pemerintah Kampung;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat kepada Pemerintah Kampung;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan, dan uang sidang serta penghasilan lain yang sah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Kampung. 

Anggota BPD mempunyai kewajiban :

  1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kampung;
  3. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  5. Memproses pemilihan Kepala Kampung;
  6. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
  7. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, dan ;
  8. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Kampung

reorder Peta Kampung

account_circle Pemerintah Kampung

share Sinergi Program

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

assessment Statistik

message Komentar Terkini

  • person Joko sutanto

    date_range 24 April 2024 02:44:11

    Semangat tambah maju kampung tanjung Rejo. [...]
  • person Ck jayA

    date_range 23 April 2024 16:04:06

    Tanjung rejo memang mantap, dari segi apapun, trus [...]
  • person Hendri

    date_range 23 April 2024 12:51:48

    Semoga setelah KKN di tanjung menjadi mahasiswa yg [...]
  • person Kadek pujeyase

    date_range 23 April 2024 12:37:27

    Wihhh mudah mudahan Mulyasari ngikut keren..... [...]
  • person Meka sari

    date_range 23 April 2024 12:03:50

    Wah keren bgt ada pelatikan bimtek seperti ini, sangat [...]
  • person Donis tanjung

    date_range 23 April 2024 11:47:45

    Tanjung Rejo terus maju dan terus kembangkan potensi [...]
  • person Hendri kaper

    date_range 23 April 2024 11:26:28

    Semoga semakin akuntable.n berdaya saing. [...]
  • person Wayan adi

    date_range 23 April 2024 11:15:09

    Jayalah tanjung rejoku [...]
  • person Kiki

    date_range 23 April 2024 10:21:48

    Jaya & sukses terus [...]
  • person I ketut same

    date_range 23 April 2024 09:54:44

    Maju kampung, bahagia masyarakatnya [...]

contacts Media Sosial

Alamat : Jl. Raya Provinsi No.100, RT.001, RW.001, Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
Kampung : Tanjung Rejo
Kecamatan : Negeri Agung
Kabupaten : Way Kanan
Kodepos : 34764
Telepon :
No. HP : 085378596587
Email : kampung.tanjungrejo@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 138
Kemarin : 324
Total Pengunjung : 206.263
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.190.156.212
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel